Dijemput Polisi Usai Bebas Dari Lapas, Pria Ini Terjerat Kasus Baru di Sukoharjo

Nanang SN
MAA, tersangka pelaku penipuan transaksi elektronik berhasil diamankan Polres Sukoharjo setelah baru saja keluar dari lapas.iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sempat menghirup udara bebas, seorang pria harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijemput oleh anggota polisi dari Polres Sukoharjo lantaran terlibat dalam aksi kejahatan lain.

Informasi yang didapat, tersangka tersebut berinisial MAA (28) warga Jalan Kalidami, Mojo, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu, diduga melakukan transaksi fiktif jual beli produk plastik dengan PT Cahaya Kharisma Plasindo yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Modus kejahatannya adalah transaksi elektronik dengan cara memalsukan bukti transfer pembayaran barang yang sudah dibeli melalui M-Banking BRI," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers pada, Jum'at (19/5/2023).

Diungkapkan Kapolres, kasus dapat dibongkar setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa dalam kejahatan itu, juga melibatkan tersangka lain, yaitu ETS (29) warga Kemasan, Kediri, Jawa Timur. ETS saat ini masih berada di lapas untuk perkara berbeda.

"Adapun pembagian peran dari masing-masing tersangka, ETS mencari target sasaran yang akan dijadikan korban melalui media sosial (medsos) dan Google. Disana tercantum nama perusahaan serta nama sales yang bisa dihubungi," papar Sigit.

Tersangka ETS kemudian menghubungi sales perusahaan itu untuk memesan sejumlah barang setelah ada kesepakatan harga. Dari pemesanan itu pembayaran dilakukan dengan sistem transfer melalui M-Banking dan perusahan membuat tagihan lunas.

"Hanya saja bukti transfer pembayaran melalui M-Banking itu sebenarnya palsu. Sebelumnya ETS telah mengedit bukti transfer menggunakan aplikasi Pic say Pro dari handphone sehingga seolah-olah asli sesuai nomor tujuan rekening perusahaan yang jadi korban," ungkap Kapolres.

Sedangkan peran tersangka MAA, terlibat dalam mencarikan jasa angkutan untuk memuat barang yang dipesan. MAA mencari jasa angkutan barang dengan sistem terputus dari dalam lapas, yakni melalui medsos agar tidak mudah dilacak.

"Saat barang sudah dibawa, MAA meminta sharelock kepada sopir, dan ditengah jalan akan dibelokkan arah tujuannya. Barang lalu dipindahkan ke armada angkutan lain dan dibawa ke gudang tujuan untuk disimpan sementara sebelum dijual," sebut Sigit.

Akibat perbuatan para tersangka, PT. Cahaya Kharisma Plasindo yang memproduksi barang berbahan plastik berbagai jenis, diantaranya seperti HD, Polybag, gelas, dan piring, melapor telah mengalami kerugian sekira Rp83,993 juta.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga dalam menjalankan aksinya memalsukan bukti transfer menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar," papar Kapolres.

Dalam kasus ini, juga turut disita sejumlah barang bukti yaitu, 1 lembar capture bukti transfer fiktif, NPWP atas nama Jeky Argana yang merupakan nama palsu tersangka ETS, KTP atas nama Jeky Argana, foto kartu NPWP atas nama CV AMS dengan alamat Tangerang, Jawa Barat.

Kemudian barang bukti lainnya adalah hasil audit internal PT. Cahaya Kharisma Plasindo, 1 lembar surat jalan, 1 lembar cetakan rekening koran salah satu bank BUMN, 1 lembar cetakan rekening koran dari salah satu bank swasta, serta 2 buah handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UURI No.11, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A Ayat 1 UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.

"Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun, dan atau denda  paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUH Pidana," tandas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network