Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sragen, Modus Membeli Pertalite di Sejumlah Warung Kecil

Joko Piroso
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolres Sragen, pada Sabtu (20/5/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Team Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap Warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, GA, 21, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli Pertalite di sejumlah warung kecil di Sragen.

Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh GA diketahui pada 22 April 2023 dan 26 April 2023 di wilayah Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

“Pelaku melakukannya dengan modus mengedarkan uang dengan membeli bensin di toko-toko pinggir jalan, dibelikan Pertalite, dan berharap mendapat uang kembalian uang asli,” kata Wikan, Sabtu (20/5/2023).

Wikan menjelaskan, GA hanya berperan sebagai pengedar, ia tidak membeli uang palsu tersebut, karena hanya diberikan oleh temannya, yang masih dalam upaya penyelidikan dengan inisial DNBR.

Pelaku memang sengaja menyasar ke warung kecil di pinggir jalan dan beraksi saat waktu sore hingga malam hari.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network