Saat menunggu kembalian, pemilik warung dan temannya, B, melakukan pengecekan terhadap uang tersebut karena curiga dan didapati uang tersebut palsu, tegas Wikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait