Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sragen, Modus Membeli Pertalite di Sejumlah Warung Kecil

Joko Piroso
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolres Sragen, pada Sabtu (20/5/2023).Foto:iNews/Joko P

Saat menunggu kembalian, pemilik warung dan temannya, B, melakukan pengecekan terhadap uang tersebut karena curiga dan didapati uang tersebut palsu, tegas Wikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Wikan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network