Pada September 2022 lalu terdapat anak di bawah umur yang menjual kembali video tersebut hingga akhirnya viral. Kini, anak tersebut sudah mendapat pembinaan dari P2TP2A Kabupaten Bandung.
Hal tersebut juga diamini Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, bahwa awalnya memang untuk konsumsi pribadi.
"Awal untuk konsumsi pribadi. Selang satu bulan, Juli 2022 sang suami DM membuat akun Twitter yang sifatnya untuk memperjualkan video tadi tanpa seizin istrinya, kemudian transaksi terjadi," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait