Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Kasus Video Porno Kebaya Merah Bakal Segera Disidangkan

Sugiyanto
Tiga tersangka kasus video porno kebaya merah bakal segera disidangkan (FOTO: Ist)

SURABAYA, iNewsSragen.id - Tiga tersangka kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan publik segera disidangkan. Hal ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (6/3/2023). Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara itu lengkap alias P21. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka video porno kebaya merah. Mereka adalah, ACS alias Aro, AH, dan CZ. 

"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," kata Ali Prakosa, Senin (6/3/2023). 

Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome). Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network