"Dengan adanya doktor baru ini kami berharap ketika mereka kembali ke lingkungan masing masing, kinerjanya semakin meningkat dan produktif" harap Harun
Penyelenggaraan sidang terbuka ini sekaligus juga pengukuhan dua doktor baru yakni Fahrudin (Sekda Rembang) dan Rifqi Ridlo Phahlevy. Mereka berdua dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor.
Rifqi Ridlo Phahlevy sendiri merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan menjadi lulusan doktor yang ke 62. Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus. Sedangkan Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.
Dalam keterangannya, Fahrudin mengatakan, bahwa pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris. "Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris," paparnya.
Melalui hasil disertasinya, Fahrudin memformulasikan aturan baru dengan melakukan transplantasi peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang, dari hukum luar negeri/internasional kedalam hukum di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait