SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Pilkada Sukoharjo, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, diskriminatif.
Putusan MK yang diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinilai tidak berkeadilan karena ada perbedaan mendasar terkait pijakan penentuan syarat bagi parpol atau gabungan parpol, dan syarat bagi calon perseorangan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Sukoharjo 2024 menyatakan, syarat minimal suara sah 7,5% dari hasil Pemilu 2024, atau sebanyak 41.732 suara.
Sedangkan untuk calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 7,5% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 atau 7,5% x 678.576 = 50.893 dukungan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tuntas-Djayendra, Indra Tri Angkasa, menanggapi putusan MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah yang mana untuk syarat dukungan calon perseorangan tidak disamakan dengan syarat pencalonan parpol yakni dari suara sah hasil Pemilu 2024.
"Kita patut mengapresiasi dan mendukung. Dalam putusan itu, MK memberi ruang kepada partai politik non parlemen, untuk memiliki hak yang sama dalam mencalonkan kepala daerah. Namun untuk calon perseorangan sepertinya berbeda. Ini menunjukkan adanya diskriminasi aturan oleh KPU," kata Indra didampingi Tuntas dan Djayendra dalam konferensi pers pada, Selasa (27/8/2024)
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait