SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 telah masuk register Bawaslu Sukoharjo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, bahwa pihaknya telah meregister permohonan sengketa bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra. Berkas yang disampaikan dalam permohonan memenuhi syarat formil dan materiil.
"Hari ini kami telah meregister. Karena telah memenuhi syarat formil materiil," kata Rochmad saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Setelah permohonan diregister, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada pemohon (Tuntas-Djayendra) dan termohon gugatan yakni KPU Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan musyawarah tertutup.
"Untuk musyawarah tertutup dijadwalkan selama 2 hari kalender, Kamis dan Jum'at (29-30/8/2024). Dalam musyawarah tertutup, kami sebagai mediator. Jika hari pertama ada kesepakatan, maka tahapannya selesai," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait