Permohonan Gugatan Tuntas-Djayendra Masuk Register, Bawaslu Sukoharjo Segera Musyawarah Tertutup

Nanang SN
Dokumentasi, Tuntas- Djayendra bersama kuasa hukum saat menyerahkan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 telah masuk register Bawaslu Sukoharjo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, bahwa pihaknya telah meregister permohonan sengketa bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra. Berkas yang disampaikan dalam permohonan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Hari ini kami telah meregister. Karena telah memenuhi syarat formil materiil," kata Rochmad saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Setelah permohonan diregister, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada pemohon (Tuntas-Djayendra) dan termohon gugatan yakni KPU Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan musyawarah tertutup.

"Untuk musyawarah tertutup dijadwalkan selama 2 hari kalender, Kamis dan Jum'at (29-30/8/2024). Dalam musyawarah tertutup, kami sebagai mediator. Jika hari pertama ada kesepakatan, maka tahapannya selesai," terangnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network