Permohonan Gugatan Tuntas-Djayendra Masuk Register, Bawaslu Sukoharjo Segera Musyawarah Tertutup

Nanang SN
Dokumentasi, Tuntas- Djayendra bersama kuasa hukum saat menyerahkan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Namun, jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka musyawarah tertutup dilanjut pada hari kedua. Jika dalam musyawarah tertutup itu tidak ada kesepakatan, maka tahapan berikutnya dengan musyawarah terbuka.

"Untuk musyawarah terbuka diagendakan pada, Sabtu (31/8/2024) sampai dengan Senin (9/9/2024) mendatang. Materi musyawarah sendiri adalah penyampaian dari pemohon dan penyampaian jawaban termohon," paparnya.

Ditambahkan, dalam musyawarah terbuka itu juga dilaksanakan pemeriksaan alat bukti pemohon, pemeriksaan alat bukti termohon, penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, dan terakhir adalah pembacaan putusan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network