Namun, jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka musyawarah tertutup dilanjut pada hari kedua. Jika dalam musyawarah tertutup itu tidak ada kesepakatan, maka tahapan berikutnya dengan musyawarah terbuka.
"Untuk musyawarah terbuka diagendakan pada, Sabtu (31/8/2024) sampai dengan Senin (9/9/2024) mendatang. Materi musyawarah sendiri adalah penyampaian dari pemohon dan penyampaian jawaban termohon," paparnya.
Ditambahkan, dalam musyawarah terbuka itu juga dilaksanakan pemeriksaan alat bukti pemohon, pemeriksaan alat bukti termohon, penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, dan terakhir adalah pembacaan putusan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait