Ia menilai, persyaratan calon perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah belum bisa sepenuhnya mengakomodir Hak Azasi Manusia (HAM ) dan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (3), bahwa setiap warga begara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Oleh karenanya, demi rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan adalah sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari parpol," tegasnya.
Disisi lain, Indra juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berproses menggugat hasil pleno verifikasi faktual KPU Sukoharjo yang menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Tuntas-Djayendra tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Sukoharjo berdasarkan hasil verfak perbaikan atau kedua.
"Saat ini proses gugatan kami di Bawaslu Sukoharjo masih dalam masa perbaikan. Yang jelas, kami mewakili pak Tuntas dan pak Djayendra dalam melakukan permohonan penyelesaian sengketa ini dengan alasan, atau bukti yang cukup memiliki legalitas secara resmi," ungkap Indra.
Salah satu alasan itu disebutkan, bahwa penyebab berkurangnya dukungan yang didapatkan Tuntas-Djayendra hingga hasil akhirnya TMS karena ada dugaan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sukoharjo, dalam hal ini sebagai termohon gugatan di Bawaslu.
"Lalu apa detail perbuatan pelanggarannya? Itu nanti akan kami sampaikan dalam persidangan. Memang proses penyelesaian ini bersifat administratif, tapi kami ingin buktikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses verfak, khususnya yang kedua, itu punya dimensi pidana," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait