PADANGLAWAS, iNewsSragen.id - Seorang suami melakukan KDRT kepada istrinya sendiri lantaran sang istri menolak ajakannya untuk melakukan hubungan intim.
Diketahui pelaku berinisial MN (38). Perbuatan tidak terpuji itu terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Korban yang tak terima perbuatan sang suami lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Langgar Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat interogasi pelaku MN mengakui perbuatannya. Hal itu dia lakukan lantaran kesal selama ini istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait