Kasus KDRT Terhadap Polwan di Blora, Kuasa Hukum Desak Pelaku Segera Diproses

Heri Purnomo/Joko P
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah.Foto:Ilustrasi KDRT

BLORA, iNewsSragen.id - kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Probowo Febrianto, kuasa hukum korban, telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan benar.

Korban KDRT adalah seorang Polwan yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Probowo Febrianto, telah mengajukan surat permohonan untuk diberhentikan dari tugasnya terlapor, yakni Lettu Ado Awan Dharmawan, yang merupakan seorang anggota TNI-AL.

Probowo juga meminta agar perkara ini segera dinaikkan ke pengadilan dan menuntut agar terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan ditahan. Saat ini, terlapor masih berada di tempat pendidikannya.

Proses penanganan kasus ini tampaknya belum masuk ke pengadilan meskipun berkas dan bukti-bukti sudah lengkap.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network