Kasus KDRT Terhadap Polwan di Blora, Kuasa Hukum Desak Pelaku Segera Diproses

Heri Purnomo/Joko P
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah.Foto:Ilustrasi KDRT

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah menanyakan perkembangan kasus ini.

Terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan masih berada di tempat pendidikannya dan belum ditahan.

Probowo Febrianto telah mengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan Otmil Semarang dan Kodiklatal.

Kuasa hukum korban telah mencari dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network