Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah menanyakan perkembangan kasus ini.
Terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan masih berada di tempat pendidikannya dan belum ditahan.
Probowo Febrianto telah mengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan Otmil Semarang dan Kodiklatal.
Kuasa hukum korban telah mencari dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait