Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana yang dilakukan terhadap istrinya sendiri,.
"MN dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sugiyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
