Duh, Suami di Padanglawas Merobek Kemaluan Istri Gegara Hal Ini!

Warsono
Ilustrasi (FOTO: iNews)

Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana yang dilakukan terhadap istrinya sendiri,.

"MN dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.



Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network