Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat, Diduga Selingkuh sama Janda Bohay

Puteranegara
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Seorang oknum anggota Polri ditahan setelah video hubungan intim dengan seorang janda beredar. Tidak hanya itu, oknum polisi itu terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui oknum anggota Polri yang telah Divisi Propam Polri tahan berinisial Iptu MIP. Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP.

Kejadian itu menemui titi terang setalah Propam Polri mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media.

Iptu MIP, katanya, akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network