Dua Alat Bukti Cukup, Polda Jatim Tetapkan Bripka AS Tersangka Pembunuhan Faradilah
SURABAYA, iNewsSragen.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan oknum anggota Polri berinisial Bripka AS sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilah Amalia Najwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan dua alat bukti yang sah.
Bripka AS sebelumnya telah diamankan oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (18/12/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penyidik Unit Jatanras telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dalam pengungkapan kasus ini.
“Penyidik sudah memeriksa enam saksi dan mengamankan dua unit ponsel milik korban. Karena telah terpenuhi dua alat bukti dan petunjuk, maka terduga pelaku AS resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Jules, Kamis malam.
Selain ponsel korban, penyidik juga mengamankan kendaraan bermotor milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Jules menegaskan, pengusutan perkara belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik meyakini pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya. Kasus ini masih berproses,” tegasnya.
Guna memperlancar penyidikan, Bripka AS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Langkah penahanan diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Editor : Joko Piroso