Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Dua Alat Bukti Cukup, Polda Jatim Tetapkan Bripka AS Tersangka Pembunuhan Faradilah

Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:39 WIB
  • author iNews TV
Dua Alat Bukti Cukup, Polda Jatim Tetapkan Bripka AS Tersangka Pembunuhan Faradilah
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers terkait penetapan Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi UMM.Foto:iNews/Istimewa

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah Faradilah Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di sebuah parit di wilayah Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Hasil identifikasi menyebutkan korban merupakan mahasiswi berusia 21 tahun asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Hingga kini, motif pembunuhan masih terus didalami penyidik. Polda Jatim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut