Sementara itu, tuturnya, Propam Polri menemukan bukti yang kuat bahwa, Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Dikatakan, bukti kuat deretan pelanggaran Iptu MIP itu muncul setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu, AHS, istri dari MIP dan R yang merupakan ibu mertua dari Iptu MIP.
Menurut Ramadhan, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan adanya laporan dari istri MIP yakni AHS ke Propam Polri.
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri," tutur Ramadhan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait