TAPANULI UTARA, iNewsSragen.id - Seorang pria terancam 9 tahun penjara gegara remas payudara terhadap ibu muda. Perbuatan itu dilakukan di dalam angkot Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui pelaku berinisial OM (46) dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
"Tersangka OM merupakan warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, di loket KBT Tarutung, Selasa (23/5/2023)," katanya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait