Remas Payudara Ibu Muda, Pria di Tapanuli Utara Diringkus Polisi

Isto Santos
Ilustrasi (FOTO: iNews)

TAPANULI UTARA, iNewsSragen.id - Seorang pria terancam 9 tahun penjara gegara remas payudara terhadap ibu muda. Perbuatan itu dilakukan di dalam angkot Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui pelaku berinisial OM (46) dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

"Tersangka OM merupakan warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, di loket KBT Tarutung, Selasa (23/5/2023)," katanya. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network