Kejari Sukoharjo Segera Bawa Manusia Silver Tersangka Pembunuh Siswi SMP ke Persidangan

Nanang SN
NTH (21) tersangka pelaku pembunuh siswi SMP saat dirilis Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

NTH diketahui juga memiliki istri dan satu anak yang selama ini tinggal ditempat kos di daerah Kartasura, namun ia tercatat memilili KTP Jogja.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Menurut Galih, saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung mulai Rabu (24/5/2023) hingga 12 Juni 2023.

Menyinggung tentang barang bukti, Galih merinci yaitu, 1 buah kondom merk Sutra, 1 pasang sandal perempuan hitam, 1 buah lipstick, 1 buah gagang pisau dapur merah muda, 1 ikat rambut, 1 kaos biru, 1 celana panjang jeans biru, 2 pakaian dalam perempun hitam dan pink, dan 1 celana dalam perempuan biru muda.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network