Selanjutnya pada, Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka pelaku meminjam sepeda motor korban Honda Beat warna hitam Nopol AD 4761 KS untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan membungkus pakaian laundry. Plastik disiapkan untuk membungkus mayat korban.
"Kemudian, Jum'at 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban di dalam toko mebel itu dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasinya," beber Luthfi.
Mayat korban dimutilasi menjadi enam bagian menggunakan sebilah golok sepanjang 30 centimeter yang dipinjam tersangka pelaku dari tetangganya sendiri. Alasan memutilasi adalah untuk memudahkan membuang mayat korban.
"Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik laundry yang sudah disiapkan, untuk selanjutnya pelaku membuangnya ditempat terpisah," sambung Kapolda.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait