Selain berhasil menangkap tersangka pelaku, juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait