Kapolda Jateng Rilis Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Pelaku Diringkus di Kuburan Makamhaji

Nanang SN
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo rilis tersangka pelaku pembunuhan sekaligus juga memutilasi mayat korban. (FOTO: iNews/ Nanang SN)

Selain berhasil menangkap tersangka pelaku, juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati.



Editor : Sugiyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network