SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/ inkracht. Diantaranya uang palsu (upal) dari kasus yang sempat menghebohkan pada 2022 lalu dengan nilai Rp1 miliar lebih.
"Untuk barang bukti uang palsKejaksaan u yang disita nilainya sekira Rp 877 juta, juga ada kertasnya yang merupakan bahan untuk membuat uang palsu, ada beberapa rim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih yang memimpin pemusnahan dihalaman kantor Kejari setempat pada, Selasa (13/6/2023).
Berikutnya selain upal yang dimusnahkan, ada barang bukti lainnya yaitu, narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan psikotropika. Juga ada timbangan digital, minuman keras (miras) jenis ciu, serta puluhan handphone.
"Pemusnahan sudah kami laksanakan disaksikan oleh pejabat Forkopimda diantaranya Asisten I Sekda Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ketua DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sukoharjo," terang Rini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait