Kejari Sukoharjo Musnahkan BB Uang Palsu Rp877 Juta dan Sabu 560 Gram

Nanang SN
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara di blender di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut Rini, kegiatan ini bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor, dimana harus tuntas melaksanakan putusan hakim terkait barang bukti tindak pidana yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan Kejari. Dalam kurun waktu 1 tahun bisa 2 sampai 3 kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini merupakan pertama kali di tahun ini," ungkap Rini.

Disinggung tentang asal barang bukti upal, Rini mengatakan, dari perkara yang ditangani Polda Jateng hasil pengembangan dengan Polda Lampung. Lokus kasus upal tersebut berada di Sukoharjo, tepatnya usaha percetakan yang beralamat di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota.

"Jadi kasus upal yang diproduksi di Sukoharjo itu, kami yang menyidangkan walaupun penyidiknya dari Polda Jateng," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network