Petugas Pasang Wifi di Blitar Ditangkap, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Roby Ridwan
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Selasa (13/6/2023).

"Korban dibujuk akan diberikan pasword wifi, sehingga sambungan internet bisa cepat. Setelah itu korban dipaksa berhubungan badan," katanya.

Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.

"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka," ujarnya.

Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network