SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo belum menerima pelimpahan berkas tersangka perusak Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pagar Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, menjawab pertanyaan awak media terkait penanganan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng, yang dinilai sejumlah pihak salah satunya LAPAAN RI, terlalu lama.
"Masih di penyidik PPNS BPK. Nanti akan dikirim ke Kejati untuk diperiksa pemberkasannya itu sudah lengkap apa belum. Kalau Kejati menyatakan sudah lengkap atau P21, maka baru dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo, sesuai locus delicti (lokasi kejadian)-nya," kata Rini pada, Senin (13/6/2023).
Nantinya jika berkas tersebut sudah dikirim dari Kejati Provinsi ke Kejari Sukoharjo, maka akan ditindak lanjuti dengan menyusun dakwaan sebagai dasar penuntutan dalam sidang di pengadilan.
"Lha nanti kalau sudah dikirim ke sini (Kejari Sukoharjo), kami segera menyusun dakwaan, cepet itu (tidak butuh waktu lama)," terang Rini.
Dalam perkara itu, Rini tidak memungkiri jika sudah ada penetapan satu orang tersangka. Hanya saja untuk perkembangan selanjutnya, ia belum dapat menyampaikan, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan atau belum.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi apakah tersangka sudah ditahan atau belum, masih diranahnya PPNS BPK. Nanti kalau sudah masuk tahap 2 dari Kejati, maka yang menangani kami. Termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi kami yang melakukan penahanan kalau sudah masuk tahap 2," ujarnya.
Menurut Rini, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat tembusan tentang proses yang tengah dilakukan oleh PPNS BPK tersebut, apakah sudah masuk tahap 1 atau belum.
"Sampai sekarang kami belum mendapat tembusan (tahap 1). Biasanya kami mendapat tembusannya, tapi ini sampai sekarang belum menerima," imbuhnya.
Terpisah PPNS BPK Jateng, Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses berkas penanganan kasus perusakan ODCB tersebut, membenarkan sudah ada satu tersangka.
"Saat ini berkas (tahap 1) sudah masuk ke Kejati menunggu petunjuk Jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan, dan penyidikan (dinyatakan) sah," pungkasnya
Diketahui, kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu. Tembok pagar yang diduga berumur ratusan tahun itu dijebol sekira 10 meter panjangnya oleh pemilik lahan menggunakan alat berat eksavator.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait