SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penahanan terhadap perempuan oknum perangkat Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, inisial YP (45). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023-2024.
"Yang bersangkutan ini jabatannya Kaur Keuangan merangkap bendahara. Modus korupsinya, memalsukan tanda tangan Kepala Desa di slip penarikan anggaran desa pada saat pencairan," kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat mendampingi Plh Kajari Tjut Zelvira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Tersangka disebutkan melakukan penyalahgunaan kewenangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312.826.170, penyalahgunaan kewenangan APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65.236.998, dan penyalahgunaan pendapat asli desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28.601.000. Total yang ditilep Rp406.664.168.
"Modus tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bendahara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana di rekening desa. Tetapi dalam penarikan dana itu terindikasi memalsukan tanda tangan Kades. Kami sudah kroscek bahwa Kades merasa tidak pernah melakukan penarikan atau menandatangani slip penarikan," terang Bekti.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk kepala desa, para perangkat desa, serta BPD setempat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan kades dalam slip penarikan.
"Akibat dari perbuatan tersangka, dampaknya ada beberapa kegiatan diantaranya seperti belanja rutin untuk RT/RW dan PKK, tidak bisa berjalan. Karena uang yang semestinya untuk kegiatan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait