Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YP yang sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Ia dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Sementara, Plh Kajari menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
"Untuk aset-aset (tersangka) lagi kami telusuri, apakah aset-asetnya bisa untuk menutupi (kerugian uang) yang dia pakai," imbuh Tjut Zelvira.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, serta Pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, dan minimumnya hanya 1 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait