Tilep Anggaran Rp400 Juta Lebih, Oknum Perangkat Desa Sanggung Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Nanang SN
Tersangka korupsi anggaran Desa Sanggung, Gatak, dibawa petugas Kejari Sukoharjo untuk dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta dengan pengawalan TNI.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penahanan terhadap perempuan oknum perangkat Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, inisial YP (45). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023-2024.

"Yang bersangkutan ini jabatannya Kaur Keuangan merangkap bendahara. Modus korupsinya, memalsukan tanda tangan Kepala Desa di slip penarikan anggaran desa pada saat pencairan," kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat mendampingi Plh Kajari Tjut Zelvira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Tersangka disebutkan melakukan penyalahgunaan kewenangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312.826.170, penyalahgunaan kewenangan APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65.236.998, dan penyalahgunaan pendapat asli desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28.601.000. Total yang ditilep Rp406.664.168.

"Modus tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bendahara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana di rekening desa. Tetapi dalam penarikan dana itu terindikasi memalsukan tanda tangan Kades. Kami sudah kroscek bahwa Kades merasa tidak pernah melakukan penarikan atau menandatangani slip penarikan," terang Bekti.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk kepala desa, para perangkat desa, serta BPD setempat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan kades dalam slip penarikan.

"Akibat dari perbuatan tersangka, dampaknya ada beberapa kegiatan diantaranya seperti belanja rutin untuk RT/RW dan PKK, tidak bisa berjalan. Karena uang yang semestinya untuk kegiatan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YP yang sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Ia dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Sementara, Plh Kajari menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.

"Untuk aset-aset (tersangka) lagi kami telusuri, apakah aset-asetnya bisa untuk menutupi (kerugian uang) yang dia pakai," imbuh Tjut Zelvira.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, serta Pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, dan minimumnya hanya 1 tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network