JAMBI, iNewsSragen.id - Seorang pemuda bernama Andika alias Bowo (21) warga kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Jambi ditangkap karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku nekat open BO sejumlah wanita lewat WhatsApp. Rabu (14/6/2023).
Kasus ini terbongkar ketika Elang Satreskrim polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.
Gerak cepat tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban. Kemudian lantas dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait