Nekat Open BO Sejumlah Wanita, Pemuda 21 Tahun di Jambi Ditangkap Polisi

Nanang Fahrurozi
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

JAMBI, iNewsSragen.id - Seorang pemuda bernama Andika alias Bowo (21) warga kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Jambi ditangkap karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku nekat open BO sejumlah wanita lewat WhatsApp. Rabu (14/6/2023).

Kasus ini terbongkar ketika Elang Satreskrim polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.

Gerak cepat tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban. Kemudian lantas dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network