Tenaga Honorer Dihapus, Bawaslu Sukoharjo Terancam Kehilangan 15 Pegawai

Nanang SN
Kantor Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 15 pegawai non ASN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo terancam nganggur lantaran terkendala kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan pemerintah itu. Dari 17 pegawai Bawaslu Sukoharjo saat ini, 15 diantaranya adalah non-ASN atau pegawai dengan kontrak kerja alias honorer.

"Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Muladi, Selasa (20/6/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( P3K) yang terbit pada 28 Nopember 2018, maksimal 5 tahun tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K.

"Jika tidak diangkat menjadi P3K, maka harus diberhentikan atau tidak dikontrak lagi. Karena pegawai pemerintah itu terdiri ASN dan P3K sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. Otomatis tenaga honorer tidak termasuk didalamnya," terang Muladi

Dengan adanya peraturan itu, maka tenaga honorer di semua intansi pemerintah termasuk Bawaslu dan KPU, kontraknya akan habis maksimal sampai dengan 28 Nopember 2023 mendatang. 

"Jika tidak ada tenaga honorer, maka Bawaslu Sukoharjo hanya terdiri dari 7 orang terdiri 5 komisioner dan 2 ASN saja. Namun secara teknis Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga P3K dan PNS dari Pemda yang diperbantukan seperti sebelumnya," imbuhnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Suci Handayani, menanggapi aturan penghapusan tenaga honorer tersebut, menyatakan masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari KPU RI.

"Sekarang namanya bukan honorer, tapi tenaga pendukung (non ASN). Untuk di KPU Sukoharjo jumlahnya ada 12 orang," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network