Korban dengan pelaku, masih kata Zainul, sudah menjalin hubungan selama 3 tahun, itupun karena terpaksa karena pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video asusila kepada siapa saja jika korban tak mau jadi kekasihnya.
"Selama 3 tahun itu, ternyata adik saya menyimpan rahasia dan bebannya seorang diri, kami pihak keluarga tidak akan tahu jika pelaku tidak mengirim pesan video asusila tersebut," ungkapnya.
Atas dasar itulah, jelas Zainul, pihak keluarga membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten untuk ditindak lanjuti.
"Setelah kami buat laporan, pada Februari 2023 pelaku pun ditahan dan disidangkan, namun kami tidak diberi tahu perihal jadwal persidangan, kami diberitahu ketika proses persidangan masuk ke tahap 2," tutur Zainul.
Sebelum persidangan, lanjut Zainul, korban dan kakaknya yang satu lagi, dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut ke ruangan pribadinya.
"Nah, Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini, ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban dengan mengeluarkan kata-kata untuk memaafkan, kamu harus bijaksana, dan kamu harus mengikhlaskan," tukasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait