Kabupaten Sukoharjo Siap Gelar Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Sepakati Dana Hibah Rp39 Miliar

Nanang SN
Penandatanganan kesepakatan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukoharjo untuk KPU dan Bawaslu.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Tahun 2024.

Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, dan Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (27/6/2023).

Sekda Sukoharjo, Widodo, selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan maka telah disepakati besaran pendanaan dalam rangka Pilkada 2024 sebesar Rp 39.286.275.000,-.

"Masing-masing, kepada KPU disepakati sebesar Rp. 29.286.275.000,- yang akan dianggarkan dalam dua termin, 40% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.714.510.000,- dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 17.571.765.000,-" kata Widodo.

Berikutnya kepada Bawaslu disepakati sebesar Rp. 10.000.000.000,- juga dalam dua termin. 40% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 6.000.000.000,-.

Bupati Sukoharjo dalam kesempatan itu menyampaikan, Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena akan diselenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pilkada.

"Ini akan menjadi pemilihan umum pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama," ujar Etik.

Menurut Bupati, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 akan berjalan dinamis dan kompleks. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan agar jauh lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor: 900.1.9.1/435.SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, menyebutkan bahwa besaran dana hibah disepakati bersama oleh TAPD dengan KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota," sebutnya.

Kesepakatan itu, lanjut Etik, dituangkan dalam berita ccara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Atas dasar hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas penandatanganan berita acara kesepakatan pendanaan hibah kepada KPU Dan Bawaslu pada hari ini," kata Bupati

Bupati juga berharap dari besaran anggaran tersebut dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 mendatang dan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, tertib, aman dan lancar.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network