Kasus Inses Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung, Profesionalitas Penyidik Polres Sukoharjo Dipertanyakan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukoharjo atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil, membuat geram sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum.
Kasus inses atau hubungan seks sedarah yang beberapa pekan terakhir juga terjadi dibeberapa daerah itu, telah menjadi sorotan luas publik. Mulai dari aktivis, pegiat sosial, hingga legislator, silih berganti angkat bicara menyuarakan empatinya terhadap korban.
Jika membandingkan dengan penanganan kasus inces di wilayah hukum daerah lain, dimana para pelaku tak butuh waktu lama langsung diamankan, namun dalam kasus di Sukoharjo, polisi dinilai kurang profesional dalam memproses laporan korban.
Sejak laporan dibuat pada 2021 lalu, perempuan berinisial G (21) yang melaporkan ayah kandungnya sendiri inisial SW (58), hingga kini belum mendapat kepastian dalam mendapatkan keadilan atas peristiwa kelam yang dialaminya pada saat ia masih berumur 15 tahun.
G melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman, beberapa waktu lalu menyatakan alat bukti untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka kekerasan seksual sudah cukup yaitu, anak hasil hubungan inces, dokumen dari rumah sakit bersalin, dan keterangan G sendiri selaku saksi korban.
Editor : Joko Piroso