Kasus Inses Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung, Profesionalitas Penyidik Polres Sukoharjo Dipertanyakan

Nanang SN
Kasus inses, Ilustrasi trauma anak korban kekerasan/ Counselling dari Pixabay

Menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual itu terjadi antara 2016-2017 saat korban masih kelas 9 SMP, dan baru di laporkan pada 2021, Song Sip menegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu belum kadaluarsa.

"Kalau itu perbuatan cabul dan tidak menimbulkan hasil berupa bayi yang dilahirkan korban, mungkin luka lama itu bisa selesai. Terlapor bisa saja mengelak tidak mengakui karena tidak ada bukti.Tapi dalam kasus ini, pelapor telah memiliki seorang anak yang diduga hasil perbuatan terlapor," sebutnya.

Song Sip pun menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, anak yang dilahirkan oleh korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu, sudah merupakan alat bukti kejahatan yang valid.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network