SRAGEN, iNewsSragen.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dinilai perlu melakukan evaluasi terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lantaran banyak upaya yang tidak fair dalam mencari sekolah favorit. Namun upaya tersebut dinilai sah secara regulasi.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto mengatakan, Kemendikbud harusnya segera mengevaluasi tentang kebijakan PPDB terkait sistem zonasi. Dia menyampaikan sistem itu sangat mudah disiasati oleh masyarakat.
”Aturan mencari sekolah dengan zonasi itu sangat mudah disiasati dan itu legal. Yaitu dengan cara minimal satu tahun pindah KK mendekat atau masuk KK di wilayah kelurahan di sekolah tersebut berada,” katanya.
Kondisi ini dirasakan tidak hanya di Sragen. Namun semua wilayah merasakan situasi tersebut. Sehingga aturan PPDB zonasi ini membuat daerah kalang kabut. ”Karena mayoritas siswa yang masuk sekolah favorit itu kira-kira 80 persen lebih sudah berasal dari desa atau kelurahan tempat sekolah tersebut. Terjadilah berbondong bondong mereka pindah KK atau titip anaknya diikutkan temannya yang dekat sekolah,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait