Tak Bisa Bayar Biaya Persalinan, Ibu dan Bayi di Brebes Tertahan Pihak RS

Petra Akbar
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7/2023). Namun, kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya.

Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

Ia yang hanya bekerja sebagai buruh bangunan ini diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.

"Hari ini (Selasa) harusnya pulang. Tapi tidak bisa, karena ada tunggakan denda BPJS yang belum dibayar. Jumlahnya Rp3,6 juta," paparnya.

Sakim mengungkap selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp 3.648.000.

Saat istrinya akan pulang, Sakim mengatakan sejumlah warga memberikan donasi untuk membantu melunasi seluruh tunggakan angsuran BPJS. Uang dari pada donatur ini dibayar melalui kasir sebuah mini market pada Selasa siang.

Berharap bisa langsung pulang, Sakim harus kembali membayar lagi denda tunggakan angsuran yang jumlahnya melebihi jumlah tunggakan angsuran pokok.

"Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda," jelasnya. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network