Pelaku kemudian tertangkap basah oleh istrinya di bulan Mei 2023 lalu. Namun sang istri ingin merahasiakan dan enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Alasannya lantaran ibu korban dan pelaku ini mempunyai balita yang masih berusia 3 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang melanggar pasal perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Pelabuhan Belawan masih terus memantau kondisi psikis korban, untuk memberikan pendampingan trauma healing.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait