Pesta Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sragen Diringkus Polisi

Joko Piroso
Pesta sabu-sabu, tiga pemuda diperiksa Satresnarkoba Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Dari tangan RAW, polisi menemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu 0,29 gram yang diselipkan di ponsel. Polisi mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan RAW. Dari situ diketahui RAW pesta sabu-sabu bersama dua rekannya, yakni AF dan AI.

Rini menjelaskan, ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan perusahaan swasta. Mereka memakai sabu-sabu bersama-sama dan membelinya secara patungan, masing-masing Rp150.000.

Para tersangka mengaku membeli barang haram itu secara daring kepada seseorang bernama Joko. “Belum tahu siapa Joko ini, karena pembeliannya dari website. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan ponsel milik AF. Paket itu diambil dari pinggir jalan di wilayah Doyong, Miri, Sragen,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkas Rini.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network