PURBALINGGA, iNewssragen.id – Nasib seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, digilir 4 orang kakek tetangga.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan oleh JH (62) menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, AS (51) melakukan 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali, dan SR (51) sebanyak 5 kali.
”Aksi empat tersangka selama lima bulan,” kata Donni, Kamis (13/7/2023).
Kini, gadis remaja itu hamil 6 bulan.
Kompol Donni Krestanto menjelaskan, modus tersangka dengan memberi iming-iming uang kepada korban dari mulai Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
“Korban dengan para pelaku masih bertetangga, dan mereka melancarkan aksinya secara bergiliran,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.
Kasus persetubuhan ini diungkap Polisi, setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil enam bulan.
Peristiwa ini membuat para orangtua agar berhati-hati dan terus melakukan pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Polisi menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, pungkas Donni.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait