"Untuk jumlah kepala sekolah yang kami panggil sementara baru itu dulu (8 orang-Red). Nanti keterangan mereka akan kami konfrontir dengan keterangan pegawai PD Percada. Kalau memang diperlukan (tambahan pemanggilan kepala sekolah dan pihak terkait lainnya) ya akan kami kembangkan lagi," tegas Galih.
Seperti diketahui, kasus penjualan kalender tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu dan viral di media sosial. PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/kalender.
Ketua LSM Marak Joko Prakosa saat bertemu wartawan beberapa waktu lalu menyebut, dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan.
"Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami. Jika memang ada pelanggaran didalamnya, ya harus ditindak," tandasnya
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait