Kasus Jual Beli Kalender, Kejari Sukoharjo Panggil Dirut PD Percada dan 8 Kepala Sekolah

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak sembilan orang telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan berupa penjualan kalender terhadap siswa sekolah negeri di Sukoharjo periode 2022/2023.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi tentang perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh LSM Marak Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

"Sampai hari ini, total sudah 9 orang yang kami panggil dan hadir. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah terdiri SD dan SMP, serta satu orang lagi adalah Direktur Utama (Dirut) PD Percada," kata Galih saat ditemui, Rabu (26/7/2023).

Dari sembilan orang tersebut, Galih memastikan masih akan berkembang untuk pemanggilan berikutnya, yaitu bendahara PD Percada serta beberapa pengurus atau pegawai yang terkait dengan kasus penjualan kalender di sekolah-sekolah itu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network