SOLO,iNewsSragen.id - Sita eksekusi Benteng Vastenburg di Kota Solo, aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membuat heboh masyarakat luas.
Bangunan cagar budaya peninggalan Belanda yang terletak di Kelurahan Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo itu, saat ini menjadi barang rampasan dan akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti kerugian negara dari perbuatan Benny Tjokro.
Atas rencana lelang itu, sejumlah tokoh dan kelompok pegiat dan pelestari kebudayaan mendorong agar Benteng Vastenburg yang telah menjadi barang rampasan negara itu dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Harapannya agar lebih terjamin kelestarian dan perawatannya.
Salah satu kelompok masyarakat yang mendorong agar benteng yang dibangun pertama kali pada 1745 atas prakarsa Gubernur Baron van Imhoff tersebut dihibahkan, adalah Forum Budaya Mataram (FBM) melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait