Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Celep, Sukadi, menyatakan bahwa pihak Bayan Suwondo tidak terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut. Bantuan RTLH diberikan setiap tahun oleh UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
Sukadi menyampaikan bahwa bantuan RTLH untuk Sriyanto telah diajukan ke Baznas Sragen dan sudah disetujui, tinggal menunggu pencairan.
Dalam permasalahan ini, tampaknya ada kebingungan dan kesalahpahaman mengenai penyaluran bantuan RTLH dan penggunaan anggarannya. Penting bagi pihak berwenang dan pemerintah setempat untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan adil agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan layak menerimanya. Komunikasi yang baik dan keterbukaan dalam proses penyaluran bantuan akan membantu mencegah kebingungan dan ketidakpuasan dari warga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait