TAPTENG, iNewsSragen.id - Tindakan keji terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang siswi kelas 2 SMA berusia 17 tahun diperkosa 10 pria.
Dari 10 orang pelaku, 9 di antaranya berhasil ditangkap polisi. 5 orang ternyata masih berusia 17 tahun.
"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (15/7/2023), awalnya korban CDH diajak jalan-jalan oleh pelaku ARH 7qqhingga pukul 01.30. Korban lalu diajak menuju ke rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"ujar Emben
Setelah melampiaskan nafsunya, ARS pergi keluar rumah, lalu pelaku lainnya masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergilir. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja. Namun handphone milik korban diambil ARH.
Selanjutnya pada Senin (17/7/2203) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya. Tujuannya korban hendak meminta handphonenya ke pelaku ARH.
Saat tiba di Daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng motor yang mereka kendarai mogok.
"Korban lalu menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS. Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan. Rencananya korban mau meminta HP ke ARS," ujar Emben.
Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan. Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.
"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan pelaku lainnya secara bergantian," ungkap Emben.
Selanjutnya pada Senin (17/7/2023) korban minta dijemput orang tuanya. Dia lalu melaporkan kejadian tragis yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi. Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 9 pelaku.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait