Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP Sragen Lakukan Pencopotan Atribut Partai

Joko Piroso
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menertibkan atribut partai.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penertiban atribut partai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sragen, yang menuai protes dan kontroversi dari beberapa pihak.

Pada Rabu, 9 Agustus, Satpol PP Sragen melakukan penertiban atribut partai seperti spanduk, banner, dan baliho gambar bacaleg dan partai politik di wilayah tersebut, dengan alasan atribut tersebut melanggar ketertiban umum. Atribut tersebut dianggap melanggar dan kemudian dibongkar.

Namun, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa bahwa penertiban tersebut janggal. Caleg PDIP Sudarno melapor kepada Ketua Fraksi PDIP Sragen, Bambang Samekto, untuk meminta klarifikasi tentang kewenangan Satpol PP dalam melepas atribut PDIP. Sudarno juga menanyakan apakah Bupati, yang merupakan kader PDIP, memerintahkan pelepasan bendera PDIP. Atribut tersebut sebenarnya dipasang untuk menyambut kunjungan bupati di wilayah Gondang.

Bambang Samekto, ketua Fraksi PDIP, meragukan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas perintah bupati. Ia menganggap Satpol PP mencari perlindungan dengan mengatasnamakan bupati. Samekto berencana untuk mengundang kepala Satpol PP untuk memberikan klarifikasi kepada ketua DPRD Sragen.

Bambang Samekto juga mempertanyakan jumlah atribut yang ditertibkan, karena PAC PDI Perjuangan sebenarnya memasang 1000 bendera. Ia juga menyarankan agar Satpol PP lebih fokus pada tugas utamanya daripada mengurusi politik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Samsuri, menjelaskan bahwa penertiban atribut tersebut merupakan program gabungan dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Sragen, dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta bawaslu. Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2022 tentang alat peraga partai politik dan peraturan PKPU.

Samsuri tidak menjawab secara langsung apakah penertiban tersebut atas perintah bupati atau tidak, namun dia mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap atribut yang dianggap melanggar di berbagai lokasi, dan atribut tersebut akan disimpan dan dikembalikan setelah evaluasi.

Penertiban atribut partai ini menimbulkan polemik dan pertanyaan tentang kewenangan serta motif di balik tindakan tersebut, dengan PDIP merasa bahwa penertiban tersebut tidak adil dan diduga memiliki latar belakang politis.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network