Sebut Jual Kalender via Koperasi Sekolah, Direktur Percada Sukoharjo Bantah Langgar Permendiknas

Nanang SN
Direktur BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kisruh penjualan kalender periode 2022 di sekolah oleh BUMD PD Percada Sukoharjo yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) terus bergulir bak bola panas.

Menanggapi tudingan dugaan pelanggaran, Direktur PD Percada, Maryono, kepada wartawan dalam konferensi pers mengatakan, bahwa apa yang dilakukan PD Percada dalam menjual kalender ke sekolah SD dan SMP khusus negeri, bukan sebuah pelanggaran sebab dilakukan melalui koperasi.

"Soal aturan Permendiknas itu perlu ditafsirkan bahwa tidak boleh ada oknum yang berjualan di sekolah. Tapi kalau untuk (lewat-Red) koperasi, ya kenapa tidak karena koperasi dibentuk untuk mendapatkan keuntungan bagi sekolah," kata Maryono, Kamis (10/8/2023).

Dia juga mengaku bahwa sebelum melangkah melakukan penjualan kalender telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo sewaktu masih dijabat oleh Darno. Sekarang Kepala Disdik Sukoharjo dijabat oleh Heru Indarjo.

"Kami juga sudah sosialisasi ke MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Penjualan tidak langsung oleh sekolah tapi melalui koperasi. Apa tidak boleh koperasi berjualan? Kalau tidak boleh, terus koperasi jualan apa? Yang tidak boleh berjualan itu adalah oknum, semisal kepala sekolah," sebutnya.

Selanjutnya, dalam menawarkan kalender yang disebutkan merupakan kalender akademik, Maryono mengatakan, tidak ada unsur paksaan atau tekanan terhadap kepala sekolah. Menurutnya, sesuai data yang ada di Percada, tidak semua sekolah baik SD maupun SMP membeli kalender itu.

"Jika disebutkan ada tekanan (kepada kepala sekolah) untuk pengadaan kalender, itu benar. Di Sukoharjo jumlah murid SMP sekira 46 ribu, yang pesen (membeli) 23 ribu. Untuk SD sekira 48 ribu, yang pesen cuma sekira 19 ribu. Jadi itu sudah menggugurkan adanya tuduhan tekanan kepada kepala sekolah," terangnya.

Kalender akademik yang dibeli siswa di sekolah dengan harga Rp 20 ribu/kalender tersebut, dijelaskan Maryono, menampilkan gambar profil dan jadwal akademik menyesuaikan masing-masing sekolah yang memesan.

"Bahannya kertas art paper 150 gram full color terdiri 7 lembar halaman. Ini kualitasnya bagus kami jual dengan harga hanya Rp20 ribu," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maryono juga menanggapi pernyataan Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo, yang mendesak Bupati Sukoharjo untuk menonaktifkan dirinya sebagai Direktur PD Percada lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Baginya hal itu tidak ada masalah.

"Kalau desakan untuk menonaktifkan, saya sebagai Direktur Percada itu diangkat oleh Bupati. Ya itu kewenangan Bupati. Kalau saya disuruh mundur, ya kalau itu bukan Bupati yang menyuruh, ya saya nggak akan mundur. Insya Allah, saya sudah di jalur yang benar," tegasnya.

Maryono pun menyatakan, bahwa PD Percada adalah BUMD yang ditugaskan untuk mendapatkan keuntungan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sukoharjo. Oleh karenanya sebagai pimpinan Percada, ia menegaskan, tugasnya adalah untuk meningkatkan PAD.

"Laporannya ada. Semua terdokumentasi, dari pemesanan, pengiriman, dan pembayaran ada. Buktinya juga ada, bahwa Percada setor untuk PAD," tandasnya.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas tentang penjualan kalender di sekolah-sekolah tersebut tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, menyampaikan, pihaknya telah memanggil 9 orang untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Permendiknas tersebut.

"Sampai hari ini, total sudah 9 orang yang kami panggil dan hadir. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah terdiri SD dan SMP, serta satu orang lagi adalah Direktur PD Percada," kata Galih saat dikonfirmasi pada, Rabu (26/7/2023) lalu.

Dari sembilan orang yang dipanggil, Galih memastikan masih akan bertambah untuk pemanggilan berikutnya, yaitu bendahara PD Percada serta beberapa pengurus atau pegawai yang terkait dengan penjualan kalender di sekolah periode 2022/2023.

 

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network