SUKOHARJO,InewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bakal memanggil manajemen PD Percada (Percetakan Daerah) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan kalender di sekolah-sekolah, dimana sempat viral menjadi bahan kritikan di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kasus itu dilaporkan oleh LSM Masyarakat Regional Anti Korupsi (Marak) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan tembusan disampaikan ke Kejari Sukoharjo, sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya tembusan laporan itu, termasuk juga rencana pemanggilan. Hanya saja untuk waktunya, ia belum dapat menyampaikan karena masih berkoordinasi dengan Kejati di Semarang.
"Ada (rencana pemanggilan manajemen PD Percada), cuma kami masih koordinasi dengan Kejati. Kalau tidak salah surat (aduan) dikirimkan ke Kejati Jateng dulu baru tembusannya ke kami," kata Galih melalui pesan singkat pada, Jum'at (7/3/2023).
Diketahui LSM Marak melaporkan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 181 huruf d PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan melanggar Permendiknas No. 75 tahun 2021 Pasal 12a.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait