Joko Prakoso selaku Ketua LSM Marak secara terpisah menyampaikan, PD Percada pada Desember 2022 lalu diduga telah memanfaatkan sekolah-sekolah di wilayah Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender, salah satunya yang sempat viral adalah SMPN 1 Baki.
"Dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan. Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Joko, selain melaporkan ke Kejati di Semarang, disusul laporan ke Kejari Sukoharjo, pihaknya juga mengirimkan tembusan surat itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko juga mendesak agar PD Percada di audit.
"Karena kami melihat dalam kasus ini patut diduga ada unsur korupsinya. Dasarnya adalah modal di Perumda Percada ini kan sumber keuangannya dari Pemkab Sukoharjo," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait