SUKOHARJO,InewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bakal memanggil manajemen PD Percada (Percetakan Daerah) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan kalender di sekolah-sekolah, dimana sempat viral menjadi bahan kritikan di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kasus itu dilaporkan oleh LSM Masyarakat Regional Anti Korupsi (Marak) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan tembusan disampaikan ke Kejari Sukoharjo, sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya tembusan laporan itu, termasuk juga rencana pemanggilan. Hanya saja untuk waktunya, ia belum dapat menyampaikan karena masih berkoordinasi dengan Kejati di Semarang.
"Ada (rencana pemanggilan manajemen PD Percada), cuma kami masih koordinasi dengan Kejati. Kalau tidak salah surat (aduan) dikirimkan ke Kejati Jateng dulu baru tembusannya ke kami," kata Galih melalui pesan singkat pada, Jum'at (7/3/2023).
Diketahui LSM Marak melaporkan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 181 huruf d PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan melanggar Permendiknas No. 75 tahun 2021 Pasal 12a.
Joko Prakoso selaku Ketua LSM Marak secara terpisah menyampaikan, PD Percada pada Desember 2022 lalu diduga telah memanfaatkan sekolah-sekolah di wilayah Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender, salah satunya yang sempat viral adalah SMPN 1 Baki.
"Dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan. Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Joko, selain melaporkan ke Kejati di Semarang, disusul laporan ke Kejari Sukoharjo, pihaknya juga mengirimkan tembusan surat itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko juga mendesak agar PD Percada di audit.
"Karena kami melihat dalam kasus ini patut diduga ada unsur korupsinya. Dasarnya adalah modal di Perumda Percada ini kan sumber keuangannya dari Pemkab Sukoharjo," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait